Langkah Hukum Terhadap Calon Suami/Istri yang Membatalkan Perkawinan Sepihak

Langkah Hukum yang dapat dilakukan terhadap calon suami/istri yang membatalkan perkawinan secara sepihak sementara undangan perkawinan sudah disebar adalah mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.

Membatalkan Perkawinan Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana merujuk Pasal 58 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yang berbunyi:

“Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan, juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal.

Akan tetapi, jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain; dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan. Tuntutan ini lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman perkawinan itu.”

Perlu diperhatikan bahwa Pasal 58 KUHPerdata mengatur mengenai masa daluarsa untuk menuntut ganti rugi tersebut adalah 18 bulan terhitung sejak pengumuman rencana perkawinan.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan