Pelakor hanya bisa dipidana apabila melakukan tindak pidana zina. Umumnya para pelakor dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan Tindak Pidana Zina, padahal belum tentu si Pelakor tersebut melakukan Tindak Pidana Zina sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 284 KUHP.
Pasal 284 KUHP
“(1) Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan:
1e. a. laki – laki yang beristeri, berbuat zina, sedang diketahuinya, bahwa Pasal 27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) berlaku padanya:
b. perempuan yang bersuami, berbuat zina:
2e. a. laki-laki yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahui- nya, bahwa kawannya itu bersuami:
b. perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedang diketahuinya, bahwa kawannya itu beristeri dan Pasal 27 KUHPer berlaku pada kawannya itu.
Pasal 27 KUHPer:
“Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja, dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja”
Adapun penjelasan mengenai “zina” adalah sebagai berikut:
“Zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pelakor bisa dipidana apabila melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini pada umumnya adalah tindak pidana zinah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.