Permintaan Maaf tidak dapat menghapus Pidana.
Pada dasarnya ada dua hal yang menghapus pidana. Pertama alasan pembenar dan kedua alasan pemaaf. Alasan pemaaf diatur dalam Pasal 44 KUHP, sedangkan untuk alasan pembenar diatur dalam Pasal 48, 49, 50, dan 51 KUHP.
Secara singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pasal 44 KUHP: Pelaku tidak mampu bertanggungjawab.
- Pasal 48 KUHP tentang daya paksa atau overmacht.
- Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa atau noodweer.
- Pasal 50 KUHP tentang melaksanakan ketentuan undang-undang.
- Pasal 51 KUHP tentang menjalankan perintah jabatan
Sampai saat ini tidak terdapat aturan yang menerangkan bahwa meminta maaf dapat menghapus pidana.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.