Merujuk Pasal 12 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) diterangkan bahwa “Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa TIDAK ADA BIAYA dalam mengajukan Permohonan dan Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.