Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (PERMENDAG 71/2019) menyebutkan bahwa Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah dan/atau nama Waralaba untuk nama dan/atau kegiatan usahanya, apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Adapun kriteria Waralaba berdasarkan Pasal 2 PERMENDAG 71/2019 adalah sebagai berikut:
a. memiliki Ciri Khas Usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f. Hak Kekayaan I ntelektual (HKI) yang telah terdaftar Terkait
Terhadap pihak yang menggunakan istilah waralaba tetapi kegiatan usahanya tidak memenuhi kriteria waralaba maka pihak tersebut dapat dikenakan sanski administratif sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 PERMENDAG 71/2019.
Pasal 32 PERMENDAG 71/2019
“Orang perseorangan atau badan usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 17 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha dan/atau izin operasional/komersial kepada pejabat penerbit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.