Apabila Perushaaan melakukan tindak pidana maka yang bertanggungjawab adalah Direksi.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menyatakan bahwa Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Melihat pada ketentuan di atas, jika suatu tindak pidana dilakukan oleh PT, maka Direksi PT yang akan mewakili PT dalam proses tersebut. Jika kemudian PT tersebut dinyatakan bersalah, maka Direksi dapat dikenakan sanksi pidana, dimana hal ini disebabkan tindakan korporasi merupakan tanggung jawab penuh Direksi.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.