Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) menyebutkan bahwa “Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.”
Adapun merujuk Pasal 12 ayat (3) PP Waralaba diterangkan bahwa permohonan pendaftaran waralaba diajukan kepada menteri.
Terhadap persyaratan dokumen permohonan pendaftaran prospektus penawaran waralaba, hal tersebut diatur dalam Pasal 12 ayat (1) PP Waralaba yang menyebutkan:
“Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diajukan dengan melampirkan dokumen :
a. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
b. fotokopi legalitas usaha.”
Merujuk uraian di atas dapat, dengan demikian persyaratan dokumen Permohonan Pendaftaran Prospektus Penawaran Waralaba adalah fotokopi prospektus penawaran Waralaba dan fotokopi legalitas usaha.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.