Hak Atas Tanah Apa Saja Yang Dapat Diwakafkan?

Merujuk Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Hak Atas Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:

a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;

b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara;

c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak milik;

d. hak milik atas satuan rumah susun.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan