Apakah Hibah Tanah Harus Dilakukan Dengan Akta Hibah?

Hibah tanah harus dilakukan dengan akta hibah yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Berdasarkan Pasal 1682 KUHPerdata menyatakan “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 (benda-benda bergerak atau yang bertumbuh atau surat-surat penagihan hutang kepada si penunjuk) dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”.

Lebih lanjut, Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan bahwa: Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Adapun Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung RI No.113 K/Sip/1973 tanggal 26 September 1973 mempertegas bahwa Hibah Tanah harus dibuat dihadapan PPAT. Berikut kaidah hukumnya:

Penghibahan rumah dan tanah harus dibuat dihadapan Pejabat Umum, ic. PPAT vide Pasal 19 PP No. 10 Tahun 1961 jo Permen Agraria No. 11/1961, pencatat dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berkepentingan.”

Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Hibah tanah harus dilakukan dengan akta hibah yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan