Apakah Masyarakat Biasa Boleh Menangkap Buronan?

Masyarakat biasa tidak berwenang untuk menangkap Buronan. Pihak yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

Merujuk Pasal 1 angka 20, Pasal 16 ayat (1) dan (2) KUHAP, pihak yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik pembantu

Pasal 1 angka 20 KUHAP

Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 16 ayat (1) dan (2) KUHAP:

“(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang melakukan penangkapan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.”

Masyarakat biasa hanya dapat menangkap pelaku kejahatan dalam hal tertangkap tangan, dimana pada saat itu pengangkapan dilakukan ketika kejahatan tersebut baru terjadi. Hal tersebut diterangkan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP yang berbunyi:

Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu”.

Sementara itu, tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan oleh Buronan sudah lama terjadi, sehingga masyarakat biasa tidak berwenang untuk menangkap Buronan. Pihak yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik, penyidik, dan penyidik pembantu.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan