Dengan berakhirnya kepailitan, Debitur dapat mengurus harta kekayaannya kembali. Berdasarkan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU) Debitur dapat mengajukan permohonan Rehabilitasi kepada Pengadilan Niaga yang semula memeriksa kepailitan yang bersangkutan.
Rehabilitasi ini dimaksudkan pemulihan nama baik Debitur yang semula dinyatakan pailit, kemudian melalui putusan pengadilan menerangkan bahwa Debitur sudah memenuhi kewajibannya.
Pasal 215 UUK-PKPU
“Setelah berakhirnya kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Pasal 202, dan Pasal 207 maka Debitor atau ahli warisnya berhak mengajukan permohonan rehabilitasi kepada Pengadilan yang telah mengucapkan putusan pernyataan pailit.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dengan adanya permohonan Rehabilitasi maka Debitur dapat kembali melakukan kegiatan usaha dan mengurus harta kekayaannya sendiri.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.