Perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yaitu dalam hal wanprestasi, yang dibuktikan adalah adanya kelalaian atau adanya perjanjian yang dilanggar. Sementara itu, dalam hal PMH, yang dibuktikan adalah adanya kerugian/kesalahan yang melawan hukum.
Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata, sementara itu PMH diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasal 1238 KUH Perdata
“Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai
dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Pasal 1365 KUH Perdata
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Muhammad Farlan Wijaya – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0811-9628-899.