- Gugatan dikabulkan mengartikan bahwa gugatan penggugat dapat dibuktikan oleh si Penggugat berdasarkan alat bukti sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata atau Pasal 164 HIR( Herzien Inlandsch Reglement).
- Gugatan ditolak mengartikan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya.
- Gugatan tidak dapat diterima mengartikan bahwa gugatan penggugat itu cacat formil seperti error in persona (kekeliruan pada orang), obscure libel (gugatannya tidak terang), tidak berdasarkan kompetensi absolut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan lain sebagainya.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.