Tidak semua tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah delik aduan.
Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga terdiri dari beberapa bentuk. Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT), antara lain kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga.
Tindak pidana KDRT yang merupakan Delik Aduan hanya terbatas pada:
a. Tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, (Pasal 51 UU Penghapusan KDRT)
b. Tindak pidana kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari. (Pasal 52 UU Penghapusan KDRT)
c. Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. (Pasal 53 UU Penghapusan KDRT)
Merujuk dari ketentuan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa hampir semua tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang merupakan delik biasa atau delik umum. Seperti contohnya kekerasan fisik yang dilakukan oleh orang tua yang menyebabkan luka berat, kekerasan psikis yang dilakukan oleh orang tua ke anaknya, kekerasan seksual yang dilakukan ayah ke anaknya, penelantaran rumah tangga dan lain sebagainya merupakan delik biasa, yang berarti orang lain bisa melaporkan pelaku apabila adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.