Tetangga yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai batas kemampuannya untuk:
a. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. memberikan perlindungan kepada korban;
c. memberikan pertolongan darurat; dan
d. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU Penghapusan KDRT).
Apabila tetangga tidak bisa mencegah berlangsungnya tindak pidana KDRT karena hal tersebut diluar batas kemampuannya, maka ia berkewajiban untuk melaporkan terjadinya tindak pidana KDRT tersebut ke instansi berwenang. Hal tersebut sebagaimana merujuk Pasal 15 tersebut diatas tetangga berkewajiban mencegah berlangsungnya tindak pidana KDRT.
Apabila tetangga tidak mencegah berlangsungnya tindak pidana atau melaporkan ke instansi berwenang terhadap tindak pidana KDRT tersebut maka tetangga melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang bisa diajukan gugat ke Pengadilan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.