Perubahan anggaran dasar perusahaan harus diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal tersebut secara langsung dan tidak langsung diterangkan dalam Pasal 21 ayat (1) sampai ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas)
(1) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
(2) Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
Makna persetujuan Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tentu juga bermakna bahwa perubahan anggaran dasar tersebut diberitahukan kepada Menteri.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.