Apakah Koruptor Bisa Dipidana Mati?

Sumber Gambar: https://images.saymedia-content.com/.image/t_share/MTc0MTczOTAwODI4MDU5NTE2/the-positives-and-negatives-of-capital-punishment.jpg

Koruptor bisa diberikan pidana mati apabila korupsi tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang pada pokoknya menyatakan bahwa “dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, maka pidana mati dapat dijatuhkan.”

Adapun penjelasan “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu: “keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan