Siapa yang Memiliki Legal Standing Sebagai Penggugat dalam Perkara Lingkungan Hidup?

Mereka yang memiliki legal standing dan dapat bertindak sebagai pihak penggugat diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, antara lain sebagai berikut:

a. Hak gugat individual, dalam Pasal 84 ayat (1)
b. Hak gugat masyarakat berbentuk class action, dalam Pasal 91
c. Hak gugat pemerintah, dalam Pasal 90
d. Hak gugat organisasi lingkungan atau Lembaga Swadaya Masyarakat, dalam Pasal 92
e. Hak gugat administrasi, dalam Pasal 93.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Dini Wininta Sari dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0897-4534-597.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan