Pelatihan Penanganan Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: https://www.bit.ly/perkarapkpu

Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. – Managing Partner of Elza Syarief Law Firm & Europlaw Group

Proses pengajuan PKPU dimulai dari inisiatif debitur atau seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitur. Tujuan pemohon adalah adanya pernyataan pailit atau debitur berada dalam proses PKPU. Jika pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka pengadilan akan menunjuk seorang hakim pengawas.

Dalam Prakteknya, tidak sedikit permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan karena berbagai macam alasan seperti contohnya tidak terpenuhinya syarat-syarat permohonan PKPU, permohonan tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum acara seperti asas kemanfaatan (putusan Nomor 336/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga Jkt Pst), dan lain sebagainya. Oleh karena itu dalam menangani perkara PKPU perlu memperhatikan pentingnya pemahaman mengenai proses PKPU.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengundang Narasumber yang  berkompeten dalam memberikan penjelasan tentang Penanganan Perkara PKPU.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan