Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Proses pengajuan PKPU dimulai dari inisiatif debitur atau seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitur. Tujuan pemohon adalah adanya pernyataan pailit atau debitur berada dalam proses PKPU. Jika pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka pengadilan akan menunjuk seorang hakim pengawas.
Dalam Prakteknya, tidak sedikit permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon dikabulkan karena berbagai macam alasan seperti contohnya tidak terpenuhinya syarat-syarat permohonan PKPU, permohonan tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum acara seperti asas kemanfaatan (putusan Nomor 336/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN. Niaga Jkt Pst), dan lain sebagainya.
Oleh karena itu dalam menangani perkara PKPU perlu memperhatikan pentingnya pemahaman mengenai proses PKPU
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai penanganan perkara PKPU dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan perkara PKPU yaitu Prof. Dr. Elza Syarief, S.H., M.H. (Managing Partner of Elza Syarief Law Firm & Europlaw Group)