Ancaman Pidana Bagi Orang Tua Yang Tidak Melaporkan Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Sebagai Pecandu Narkoba

Orang tua yang dengan sengaja tidak melaporkan anaknya yang belum cukup umur dan dicurigai
mengkonsumsi narkoba dapat dikenai pidana.

Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (UU Narkotika), orang tua dari pecandu narkotika yang masih belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.

Apabila orang tua memilih tidak melaporkan anaknya yang merupakan pecandu narkoba, maka ia dapat dipidana sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika.

Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika
“Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pecandu narkoba yang masih dibawah umur wajib dilaporkan oleh orang tua pecandu agar pecandu narkoba mendapatkan pengobatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sementara jika orang tua tidak melaporkan maka ia dapat dipidana penjara atau denda sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal di atas.

Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan