Pembelaan Terpaksa atau Noodweer diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.
Pasal 49 ayat (1)
“Tindak pidana, barang siapa melakukan perbuataan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Adapun, syarat-syarat terjadinya Pembelaan Terpaksa menurut antara lain:
- Adanya Serangan Seketika
Artinya terdapat serangan nyata terhadap badan, martabat atau kesusilaan dan harta benda yang mana antara saat melihat adanya serangan dan pembelaan harus tidak ada selang waktu yang lama. - Serangan Tersebut Bersifat Melawan Hukum
Artinya serangan yang bertentangan atau melanggar undang-undang. - Pembelaan Merupakan Keharusan
Artinya pembelaan yang dilakukan merupakan satu-satunya jalan yang dapat ditempuh untuk menghindar dari serangan tersebut.
Artikel Hukum ini ditulis oleh I Gusti Agung Ayu Dwi Rara Ningrat – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0821-4542-0800.