Bolehkah Menjual Tanah Wasiat Pada Saat Pemberi Wasiat Masih Hidup?

Penerima Wasiat tidak boleh atau tidak berhak menjual tanah wasiat pada saat pemberi wasiat masih hidup, karena penerima wasiat belum berhak terhadap tanah tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1005 K/SIP/1979, yang menyatakan:

“Dalam hal hibah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup penerima wasiat belum menjadi pemilik barang yang bersangkutan, sehingga belum berhak menjualnya”

Lebih lanjut, Pasal 958 KUHPerdata menerangkan bahwa hibah wasiat baru berlaku sejak meninggalnya orang yang memberikan hibah wasiat (pemberi wasiat) tersebut. 

Pasal 958 KUHPerdata

“Semua hibah wasiat yang murni dan tidak bersyarat, sejak hari meninggalnya pewaris, memberikan hak kepada penerima hibah wasiat (legitaris); untuk menuntut barang yang dihibahkan, dan hak ini beralih kepada sekalian ahli waris atau penggantinya.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penerima wasiat tidak berhak menjual tanah wasiat selama pemberi wasiat masih hidup.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan