Jerat Pidana Bagi Pelaku Penistaan Agama secara Online diterangkan dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 156a KUHP
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sedangkan dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE juga mengatur perihal penistaan terhadap agama
Pasal 28 ayat 2 UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Ancaman pidana pelanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat 2 UU ITE yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.