Apakah Hibah Tanah Harus Ada Persetujuan Ahli Waris

Hibah tanah tidak perlu persetujuan ahli waris.

Hal tersebut diterangkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.225 K/Sip/1960 tanggal 20 Juli 1960. Dengan Kaidah Hukum yang berbunyi:

Hibah yang dilakukan oleh orang yang berjiwa sehat, tidak memerlukan persetujuan ahli waris.”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan