Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/profesiarbiter
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Windri Marieta, S.H., M.H., ACIArb. – Founding Partner Kantor Hukum Marieta Mauren
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999) mendefinisikan Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Penyelesaian sengketa secara arbitrase tersebut dipimpin oleh Arbiter yang bertindak selayaknya “hakim” untuk memberi putusan mengenai suatu sengketa. Adapun pengertian arbiter menurut Pasal 1 angka 7 UU 30/1999, adalah seorang atau lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa atau yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri atau oleh lembaga arbitrase, untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase.
Penyelesaian hukum melalui jalur arbitrase selain dipercaya memiliki kelebihan. Adapun kelebihan penyelesaian melalui arbitrase Menurut Erman Rajagukguk adalah sebagai berikut:
1. Prosedur tidak berbelit dan putusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat
2. Biaya lebih murah, Putusan dapat menghindari expose dan pembuktian lebih fleksibel
3. Para pihak dapat memilih hukum mana yang akan diberlakukan pada prosesnya
4. Para pihak dapat memilih sendiri para arbiter dari kalangan ahli dalam bidangnya
5. Putusan dapat lebih terkait dengan situasi dan kondisi Putusannya umumnya bersifat final dan binding (tanpa harus naik banding atau kasasi)
6. Putusannya umumnya dapat diberlakukan serta dieksekusi oleh pengadilan dengan sedikit atau tanpa review sama sekali
7. Prosedurnya lebih mudah dimengerti oleh masyarakat luas dan menutup kemungkinan untuk dilakukannya “forum shopping” (forum penyelundupan atau itikad buruk untuk mengalihkan pokok persoalan)
Mengingat banyaknya kelebihan penyelesaian sengketa secara arbitrase serta kemungkinan berkembangnya lembaga arbitrase kedepannya maka saat ini banyak mahasiswa, sarjana maupun praktisi hukum yang ingin berkarir sebagai arbiter. Maka untuk memberikan pemahaman praktis serta efektif kepada mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum serta masyarakat umum mengenai Profesi Arbiter, Pelatihan Hukum Indonesia menyelenggarakan pembelajaran dengan Narasumber yang berpengalaman serta berkompeten dalam memberikan penjelasan mengenai Profesi Arbiter.