Kewajiban Penerima Kuasa untuk menandatangani surat kuasa tergantung bagaimana “surat kuasa”-nya.
Merujuk Buku Hukum Perwakilan dan Kuasa yang ditulis oleh Rachmad Setiawan, diterangkan bahwa pengaturan tentang kuasa pada KUHPerdata tidak mengatur soal lastgeving yang terjemahan harfiahnya pemberian beban perintah. Namun prakteknya, banyak sarjana hukum menerjemahkan hal itu sebagai pemberian kuasa. Perkembangan hukum di negeri asal KUHPerdata (Belanda) melalui Nieuw Burgerlijk Wetboek (kitab revisi BW) telah membedakan antara kuasa atau volmacht dan lastgeving.
Pada prinsipnya, lastgeving berbeda dengan pemberian kuasa. Lastgeving merupakan perjanjian pembebanan perintah yang menimbulkan kewajiban bagi si penerima kuasa untuk melaksanakan kuasa. Sedangkan volmacht atau kuasa merupakan surata yang menerangkan atau memberikan kewenangan penerima kuasa untuk mewakili si pemberi kuasa, dalam hal ini tidak membebankan kewajiban si penerima kuasa untuk melaksanakn kuasa tersebut.
Lebih lanjut, lastgeving bersifat timbal-balik sedangkan kuasa atau volmacht hanya sepihak. Karena Lastgeving bersifat timbal-balik, oleh karena itu lasteving tersebut tidak bisa seenaknya saja ditarik oleh si pemberi kuasa. Sementara itu volamcht atau kuasa bisa ditarik oleh pemberi kuasa secara sepihak.
Karena lastgeving bentuknya merupakan perjanjian, maka lastgeving tersebut harus memenuhi 4 (empat) syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun salah satu syarat sahnya perjanjian yang diterangkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata tersebut adalah kesepakatan para pihak. Dalam praktiknya, kesepakatan para pihak diwujudkan dengan pembubuhan tanda tangan oleh para pihak.
Menjawab pertanyaan “Apakah Surat Kuasa Harus ditandatangani oleh Penerima Kuasa?” maka jawabannya adalah “tergantung”, ditentukan dari sifat dari surat kuasa tersebut. Apabila surat kuasanya bersifat Lastgeving yaitu beriskan pemberian beban perintah maka surat kuasa itu HARUS DITANDATANGANI PENERIMA KUASA, apabila surat kuasa tersebut tidak berisikan pembebanan perintah maka surat kuasa tersebut TIDAK HARUS DITANDATANGANI PENERIMA KUASA.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.