Kita tidak dapat memperjualkan ginjal kita untuk mendapatkan uang, karena penjualan organ dan/atau jaringan tubuh adalah hal yang dilarang.
Pengaturan mengenai larangan tersebut diterangkan dalam Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 64 ayat (3) UU Kesehatan
“Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun”
Pemidanaannya dapat dilihat dalam Pasal 192 UU Kesehatan, yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dari pengaturan diatas, karena ginjal termasuk bagian organ tubuh maka orang yang melakukan penjualan ginjaldapat dipidanakan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.