Hak Merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pengertian Hak Merek dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Ruang Lingkup dari Hak Merek sendiri yaitu ada Merek dagang, Merek jasa, dan Merek Kolektif
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa, Hak Merek merupakan suatu hak yang diberikan bagi para Pemohon agar dapat melinsensikan penemuannya di bidang Merek
Artikel Hukum ini ditulis oleh Jason Wahyudi – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0813-5380-5099.