Apa Bukti Kepemilikan Tanah yang Kuat?

Sertipikat Tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat.

Dalam praktiknya, terdapat bermacam-macam bukti kepemilikan Tanah, antara lain seperti akta pemindahan hak, akta atau surat bukti pelepasan hak, surat penunjukan atau pembelian kaveling, surat bukti pelunasan tanah dan rumah, risalah lelang, putusan pengadilan, sertipikat atau surat bukti perolehan tanah lainnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, tentu menjadi pertanyaan “apa bukti kepemilikan tanah yang kuat?”

Jawaban atas pertanyaan tersebut diterangkan dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997)

Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997:

“Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Sertipikat Tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan