Pada dasarnya setiap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Namun dalam hal pembatalan sertifikat tanah, terdapat pengecualian pelaksanaan putusan pengadilan oleh Badan Pertanahan Nasional. Hal tersebut diatur dalam Pasal 37 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN No. 21/2020).
Pasal 37 Permen ATR/BPN No. 21/2020
“Pelaksanaan putusan dapat dikecualikan terhadap:
a. objek putusan terdapat putusan lain sekamar yang bertentangan;
b. amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
c. objek putusan sedang diletakkan sita;
d. letak bidang tanah objek Perkara tidak jelas dan tidak ada eksekusi;
e. letak, luas dan batas bidang tanah objek Perkara yang disebut dalam amar putusan dan/atau pertimbangan hukum berbeda dengan letak, luas dan batas bidang tanah yang dieksekusi;
f. tanah objek Perkara telah berubah menjadi tanah Negara atau haknya telah hapus;
g. putusan sama sekali tidak berhubungan dengan objek yang dimohon Pembatalan;
h. alasan lain yang sah.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.