Kewajiban Pemilik Tanah Memasang Tanda Batas atau Patok Tanah

Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) menerangkan kewajiban pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah untuk menempatkan tanda-tanda batas atau patok tanah terhadap tanahnya.

Pasal 17 ayat (3) PP No. 24/1997

Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan”

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan