Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) menerangkan kewajiban pemilik tanah atau pemegang hak atas tanah untuk menempatkan tanda-tanda batas atau patok tanah terhadap tanahnya.
Pasal 17 ayat (3) PP No. 24/1997
“Penempatan tanda-tanda batas termasuk pemeliharaannya wajib dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.