Link Pendaftaran untuk mendapatkanĀ Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: https://bit.ly/hukumperbankan1
Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
š¤ Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram
Kejahatan perbankan pada umumnya dapat terjadi dengan berbagai cara atau modus. Sejalan dengan perkembangan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, saat ini bermunculan berbagai macam modus-modus baru di bidang kejahatan perbankan. Penyalahgunaan kredit, kredit macet, pimpinan atau pengurus bank melarikan uang nasabah, mendirikan sejenis usaha perbankan tanpa ijin, pemalsuan giro atau tabungan, pemalsuan letter of credit dan lain-lainnya merupakan sebagian dari banyaknya contoh dari kejahatan perbankan yang umumnya dikenal dan terjadi di Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pokok-Pokok Perbankan jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan telah mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan Perbankan pada umumnya, termasuk mengenai ketentuan pidana dan sanksi administratif dari Kejahatan Perbankan.
Meskipun Undang-Undang telah mengatur berbagai macam kejahatan perbankan, realitanya masyarakat banyak yang tidak mengetahui bentuk-bentuk kejahatan perbankan tersebut. Adakalanya masyarakat justru tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban dari kejahatan perbankan karena kurangnya pengetahuan mereka mengenai kejahatan perbankan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya pengetahuan mengenai kejahatan perbankan penting untuk diketahui oleh masyarakat.
Untuk memberikan pemahaman praktis serta efektif kepada mahasiswa hukum, sarjana hukum, praktisi hukum serta masyarakat umum mengenaiĀ bagaimana kejahatan perbankan, Pelatihan Hukum mengundang Narasumber yang berpengalaman serta berkompeten dalam memberikan penjelasan tersebut.