Kewajiban Pemberi Waralaba Memberikan Pembinaan

Sumber foto: https://atitudeenegocios.com/wp-content/uploads/2014/09/O-atual-Mercado-de-Franquias-1024x576.jpg

Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba menerangkan bahwa Pemberi Waralaba wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.

Adapun penjelasan Pasal 8 tersebut diterangkan bahwa Pembinaan yang diberikan Pemberi Waralaba dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk melakukan pengendalian mutu dan evaluasi terhadap bisnis yang dilakukan oleh Penerima Waralaba.

Merujuk Pasal 16, Pemberi waralaba yang tidak memberikan pembinaan kepada penerima waralaba dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. denda; dan/atau

c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

Peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.

Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ketiga

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan