Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) menerangkan bahwa Pemberi dan Penerima Waralaba harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri.
Pasal 9 ayat (1)
“Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.”
Adapun penjelasan Pasal 9 tersebut diterangkan bahwa Ketentuan tersebut dimaksudkan dalam rangka meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dan tidak menggunakan produk luar negeri sepanjang tersedia produk pengganti dalam negeri dan memenuhi standar mutu produk yang dibutuhkan.
Lebih lanjut, Pasal 19 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba menerangkan bahwa dalam penyelenggaraan Waralaba, Pemberi Waralaba mengutamakan pengolahan bahan baku di dalam negeri.
Berdasarkan uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa pelaku bisnis waralaba harus mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa dalam negeri.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.