Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (PP Waralaba) menerangkan bahwa PEMBERI WARALABA DIWAJIBAKAN BEKERJASAMA DENGAN PENGUSAHA KECIL DAN MENENGAH di daerah setempat sebagai penerima waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa
Pasal 9 ayat (2) PP Waralaba
“Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba.”
Lebih lanjut, Pasal 26 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) menerangkan bahwa waralaba adalah salah satu pola pelaksanaan kerjasama yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar.
Selain itu Pasal 29 UU UMKM juga menyebutkan bahwa Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang memiliki kemampuan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.