Apakah Pernikahan Anak Dibawah Umur Bisa Dilakukan?

Pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.

Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi pernikahan anak dibawah umur kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang berbunyi:

Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

(2) Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan. Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.

Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, Pernikahan anak di bawah umur dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilann.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Nur Jamil dan diperiksa oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0895-3070-9242.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan