Adakalanya ketika sesorang berperkara melawan Perusahaan, Perusahaan tersebut memberikan kuasa kepada Firma Hukum untuk mewakilinya. Dalam hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memeriksa surat kuasa dari perusahaan, antara lain:
1. Akta Perusahaan
Akta Perusahaan yang perlu diperhatikan terdiri dari akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terkahir perusahaan. Perubahan akta pendirian perusahan dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) atau melalui Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS). Dalam akta perusahaan, yang perlu diperhatikan adalah kewenangan dari Direktur yang memberikan kuasa.
Pada prinsipnya setiap direksi berwenang mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan hal tersebut diterangkan dalam Pasal 98 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas)
(1) Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar
TETAPI kewenangan tersebut terbatas apabila Direksi hanya terdiri dari 1 (satu) orang dan apabila lebih dari 1 (satu) orang, tidak terdapat ketentuan lain dalam anggaran dasar yang menyimpang dari Pasal 98 ayat (1) UU Perseroan Terbatas.
APABILA perusahaan tersebut memiliki beberapa direksi DAN dalam anggaran dasar perusahaan tersebut disebutkan bahwa yang berhak mewakili Perusahaan hanyalah Direksi/Direktur Utama, maka dalam keadaan tersebut satu-satunya yang berhak mewakili perusahaan di dalam Pengadilan adalah Direksi yang menjabat sebagai Direksi/Direktur Utama. Dalam hal demikian maka yang berhak memberikan kuasa kepada pengacara untuk mewakili Perusahaan di dalam pengadilan adalah Direktur Utama.
2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
Yang perlu diperhatikan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM adalah pengesahan Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Terakhir Perusahaaan. Harus dipastikan bahwa Akta Perusahaan yang dijadikan sebagai dasar kewenangan direktur memberikan kuasa kepada pengacara telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 28 UU Perseroan Terbatas.
Pasal 7 ayat (4)
“Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.”
Pasal 28 UU Perseroan Terbatas
“Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar dan keberatannya.”
Apabila Akta Perusahaan yang memberikan kewenangan terhadap Direktur tersebut belum disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM maka pemberian kuasa kepada pengacara tidak sah.
3. Surat Kuasa
Setelah memastikan Akta Perusahaan yang menjadi dasar pemberian kewenangan oleh direktur sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hal yang seharusnya diperhatikan adalah surat kuasa antara perusahaan kepada pengacara sebagai dasar pemberian kewenangan.
Perlu dipastikan dalam surat kuasa tersebut yang bertindak memberikan kuasa adalah direktur yang berwenang. Seperti contoh dalam suatu perusahaan terdapat 2 (dua) orang direktur dimana masing-masing direktur memiliki kewenangan yang berbeda-beda. Direktur 1 berwenang mewakili perusahaan di dalam pengadilan dan direktur 2 berwenang di bidang keuangan. Apabila perusahaan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mewakilinya di pengadilan maka pemberian kuasa tersebut harus dilakukan oleh direktur 1. Apabila perushaaan memberikan kuasa kepada pengacara untuk mewakilinya memeriksa transaksi keuangan di bank maka pemberian kuasa tersebut harus dilakukan oleh direktur 2.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.