Cara Mendapatkan Keringanan Hukuman

Sumber foto: https://www.ppic.org/wp-content/uploads/arrest.jpg

Setidaknya terdapat 2 cara untuk mendapatkan keringanan hukuman, yaitu mengajukan upaya hukum dan mendapatkan pengurangan hukuman.

1. Melakukan Upaya Hukum

Saat vonis sudah dijatuhkan, masih ada kesempatan untuk melakukan upaya hukum sebagai tindakan untuk memberikan perlawanan terhadap keputusan hakim itu.

Secara singkat, terdapat dua macam upaya hukum dalam KUHAP yakni upaya hukum biasa yaitu banding dan kasasi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi demi kepentingan hukum dan peninjauan kembali.

Upaya Hukum banding harus diajukan/dimohonkan selambat-lambatnya 7 hari setelah putusan, upaya hukum kasasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan, sementara itu upaya hukum peninjauan kembali dapat dilakukan kapan saja setelah batas waktu yang ditentukan habis.

2. Mendapatkan Pengurangan Hukum

Apabila sudah melakukan berbagai upaya hukum namun ternyata tetap harus menjalani hukuman, maka satu-satunya jalan untuk mendapatkan keringanan hukuman adalah dengan cara mendapatkan pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana.

Ada 2 jenis pengurangan hukuman yang lazimnya diberikan kepada narapidana yakni remisi dan pembebasan bersyarat.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (“anak”) yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana dari rumah tanahan atau penjara dengan persyaratan tidak akan melakukan tindak pidana selama jangka waktu tertentu.

Remisi dapat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukumannya selama 6 bulan sementera untuk pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang suda menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan.

Selain daripada itu, terdapat 2 pengurangan hukuman lagi yang dapat diajukan oleh narapidana yaitu Grasi dan Amnesti.

Grasi diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 (UU Grasi). Grasi diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Adapun Amnesti diatur di dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan kata lain, sifat kesalahan dari orang yang diberikan amnesti juga hilang. Amnesti diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari MA serta DPR dan dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dahulu.

Dengan demikian seseorang dapat mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat, Remisi, Grasi maupun Amensti sebagai upaya mendapatkan keringanan hukuman.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan