Pelatihan Hukum: Pembagian Harta Gono Gini

Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Eksklusif Bernomor: www.bit.ly/hartagonogini1

Narasumber/Pembicara dalam Pelatihan ini adalah:
👤 Bunga K. Mastha Pribadi, S.H., M.H. – Managing Partner Kantor Hukum Karina Mastha & Associates, Attorney at Law

Pembagian harta gono gini adakalanya tidak semudah yang dipikirkan. Permasalahan yang umumnya terjadi adalah pihak yang menguasai harta baik suami maupun istri menolak untuk membagikan harta gono gini. Selain itu permasalahan lainnya dalam pembagian harta gono gini adalah besaran pembagian yang diberikan kepada masing masing pihak. Besaran pembagian tersebut dapat ditentukan oleh hak asuh anak, ketentuan agama maupun kepercayaan yang mengatur, hukum adat yang mengatur, dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran dengan Narasumber yang  berkompeten dalam memberikan penjelasan mengenai Pembagian Harta Gono Gini.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan