Pelatihan Hukum: Pembagian Harta Gono Gini

Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSd5nXLfWAxAcUQjgdZInBVeVffoww3H_U8mFUJDlC6u-dTdOw/viewform?usp=sf_link

Pembagian harta gono gini adakalanya tidak semudah yang dipikirkan. Permasalahan yang umumnya terjadi adalah pihak yang menguasai harta baik suami maupun istri menolak untuk membagikan harta gono gini. Selain itu permasalahan lainnya dalam pembagian harta gono gini adalah besaran pembagian yang diberikan kepada masing masing pihak. Besaran pembagian tersebut dapat ditentukan oleh hak asuh anak, ketentuan agama maupun kepercayaan yang mengatur, hukum adat yang mengatur, dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai pembagian harta gono gini dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai pembagian harta gono gini yaituBunga K. Mastha Pribadi, S.H., M.H. (Managing Partner Kantor Hukum Karina Mastha & Associates, Attorney at Law)

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan