1. Memastikan Tindak Pidana Yang Anda Alami
Walaupun beberapa perbuatan tidak perlu dipastikan lagi merupakan tindak pidana seperti contohnya pencurian, penganiayaan dan lain sebagainya, namun terlepas dari hal tersebut, langkah awal yang perlu korban lakukan sebelum melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Kepolisian adalah memastikan bahwa kejadian yang menimpa si korban adalah perbuatan tindak pidana. Jangan sampai si korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian, TETAPI ternyata perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana.
Seperti contohnya banyak masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan (perbuatan pidana) kepada pihak kepolisian karena rugi besar dalam kerjasama bisnis, padahal FAKTANYA perbuatan tersebut adalah wanprestasi atau ingkar janji (perbuatan perdata). Contoh lainnya adalah melaporkan seseorang atas dugaan tindak pidana penadahan karena si terlapor menjual barang bekas dengan harga yang sangat murah PADAHAL sebenarnya penjualan tersebut bukanlah tindak pidana penadahan.
Selain itu, penting untuk mengetahui dasar hukum apa yang mengatur tindak pidana tersebut. Seperti contohnya tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP, maka apabila seseorang menjadi korban tindak pidana pencurian seseorang tersebut melaporkan si pelaku dengan dasar Pasal 362 tersebut.
2. Melakukan Konsultasi Terlebih Dahulu
Setelah seseorang memastikan bahwa ia adalah korban dari suatu tindak pidana, langkah selanjutnya yang perlu dilakukan si korban adalah melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang berpengalaman dalam memproses laporan polisi tersebut khususnya polisi dan pengacara. Konsultasi tersebut penting dilakukan agar laporan tersebut bisa diproses dengan baik.
Dalam praktiknya tidak sedikit laporan kepolisian yang mengalami kendala penyelidikan karena laporan polisi tersebut disusun dengan tidak jelas, seperti contohnya dalam laporan polisi tersebut uraian kronologi kejadian sulit dipahami, Pelapor yang menyebutkan nama Terlapor padahal tidak ada bukti kuat yang membuktikan Terlapor melakukan tindak pidana, nilai kerugian yang tidak dapat dibuktikan, dan hal lain sebagainya yang menyebabkan laporan polisi tersebut menjadi terkendala dalam proses penyelidikannya.
Oleh karena itu penting melakukan konsultasi sebelum melakukan laporan polisi agar laporan polisi tersebut tersusun dengan jelas. Konsultasi perlu dilakukan dengan pihak yang berkemungkinan besar akan memproses laporan polisi tersebut. Seperti contohnya laporan polisi tersebut berkenaan dengan tindak pidana siber atau dunia maya maka konsultasi perlu dilakukan dengan polisi yang bertugas di bidang cyber crime.
3. Mempersiapkan laporan ke kepolisian
Setelah melakukan konsultasi, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan laporan ke Kepolsian. Hal yang harus disiapkan adalah uraian kronologi singkat, keterangan-keterangan, bukti-bukti ataupun data-data yang diperlukan dalam proses pelaporan tersebut. Persiapan tersebut didasari oleh hasil konsultasi.
Seperti contohnya si korban melaporkan ke Polisi mengenai tindak pidana pencurian sepeda motor yang ia alami. Maka hal-hal yang harus anda siapkan antara lain seperti:
- Kronologi singkat yang menguraikan dimana pencurian itu terjadi, kapan terjadinya pencurian, bagaimana cara si pelaku mengambil motor tersebut dan lain-lain.
- Keterangan yang diperlukan seperti warna apa motor yang dicuri, berapa plat nomor motor yang dicuri, jenis serta merek apa motor tersebut dan lainnya.
- Bukti-bukti yang berhubungan dengan pencurian motor tersebut seperti STNK Motor yang membuktikan kepimilikan motor si korban, BPKP Motor, Rekaman CCTV (apabila ada) dan lain sebagainya
- Data-data yang diperlukan seperti KTP anda, identitas saksi-saksi beserta nomor telepon yang mengetahui kejadian tersebut.
4. Melaporkan Kejadian yang dialami ke Kepolisian
Setelah memastikan perbuatan yang dialami adalah perbuatan pidana, konsultasi terkait laporan polisi yang akan dibuat dan sudah mempersiapkan laporan yang akan disampaikan ke polisi maka langkah terkahir adalah melaporkannya kepada kepolisan terdekat atau bisa melapor melalui Call Center Polri 110.
Ketika mendatangi kantor kepolisan terdekat, si korban bisa langsung ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi untuk memberi laporan atau pengaduan.
Atas laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu), akan dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi.
Laporan polisi tersebut kemudian diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan yaitu pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan.
5. Mempersiapkan Keterangan yang Disampaikan
Setelah laporan tersebut diberi nomor, korban akan dimintai keterangannya sehubungan dengan tindak pidana yang ia laporkan. Keterangan yang disampaikan oleh Korban tersebut akan dibuat dalam berkas perkara yang dikenal dengan istilah “Berita Acara Pemeriksaan” Saksi.
Keterangan yang disampaikan oleh si korban berupa keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan pendahuluan atau awal, dalam tingkat penyeledikan, dalam tingkat penyidikan atau pemeriksaan tambahan apabila dibutuhkan. Pada pokoknya keterangan-keterangan yang disampaikan oleh korban tersebut tidak jauh berbeda. Pihak kepolisian akan menanyakan beberapa pertanyaan sehubungan dengan tindak pidana yang terjadi agar membuat terang dan jelas bagaimana tindak pidana tersebut.
6. Melakukan Follow Up terhadap Perkembangan Laporan
Setelah laporan polisi tersebut selesai maka langkah yang perlu dilakukan korban adalah secara rutin menanyakan mengenai perkembangan terkait laporan tersebut. Oleh karena itu korban perlu menjalin komunikasi rutin dengan penyelidik yang menangani laporan polisi si korban.
Korban bisa menanyakan terkait apa yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian, siapa-siapa saja yang telah dilakukan pemeriksaan, bukti-bukti apa yang diperlukan serta hal-hal lain yang berkenaan dengan lapoan polisi tersebut.
Korban bisa memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan jawaban secara tertulis.
7. Pendampingan oleh Pengacara
Apabila anda menjadi korban kejahatan, maka langkah terbaik yang dapat anda lakukan adalah pendampingan oleh pengacara. Dengan didampingi oleh Pengacara anda tidak perlu repot-repot untuk menangani perkara pidana yang menimpa anda.
Pengacara akan melakukan langkah-langkah hukum yang tepat untuk menangani kasus hukum pidana yang menimpa Kliennya agar kasus hukum yang menimpa Kliennya dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan keinginan Klien dan terhadap pelaku kejahatan dapat diadili dengan secepat mungkin.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.