Keluarga yang seseorang yang ditangkap wajib diberikan tembusan surat perintah penangkapan, sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan bahwa “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XI/2013 menerangkan lebih lanjut mengenai frasa “segera” dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, harus dimaknai “segera dan tidak lebih dari 7 (tujuh) hari.”
Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa keluarga yang ditangkap wajib diberikan tembusan surat perintah penangkapan paling lama 7 (tujuh) hari setelah penangkapan.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.