Pada prinsipnya, orang yang dipanggil oleh pihak kepolisian dalam rangka pemeriksaan, perlu memenuhi Panggilan tersebut.
TETAPI, dalam tahapan Penyelidikan, apabila seseorang yang dipanggil tersebut tidak datang maka seseorang tersebut TIDAK DAPAT DIJEMPUT PAKSA.
Hal tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada intinya menegaskan bahwa seseorang wajib datang apabila dipanggil oleh Penyidik pada tahapan Penyidikan.
“Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”
KUHAP tidak memberikan kewenangan kepada penyelidik untuk memaksa seseorang yang dimintai keterangannya untuk hadir pada tahapan Penyelidikan.
Oleh karena hal itu, seseorang tidak perlu khawatir apabila ia tidak memenuhi panggilan pihak Kepolisian pada tahapan penyelidikan. Sebaliknya apabila panggilan tersebut ditujukan untuk pemeriksaan dalam tahapan Penyidikan maka seseorang yang ditujukan panggilan tersebut harus datang memenuhi panggilan tersebut.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.