Owner Arisan Online yang Membawa Kabur Uang Arisan Online saat Jatuh Tempo dapat dipidana dengan dijerat tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pasal 372 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Hidayatus Sholehah – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum khususnya yang berkaitan dengan Artikel ini, silakan hubungi WhatsApp: 0899-3184-929.