Syarat Sahnya Jual Beli Tanah

Sumber foto: https://sanbenitorealty.com/wp-content/uploads/2021/05/Land-for-sale-05.20.21.jpg

Merujuk Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UU PA) hukum agraria yang berlaku atas tanah (termasuk dalam melakukan jual beli tanah) ialah hukum adat.

Pasal 5 UUPA

Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya,segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.

Adapun Pendapat Ahli Hukum Maria S.W. Sumardjono dalam bukunya yang berjudul Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi & Implementasi pada halaman 138 menyatakan:

Syarat untuk sahnya jual-beli tanah menurut hukum adat adalah terpenuhinya tiga unsur, yakni tunai, riil dan terang.

Sahnya Jual-Beli

Yang dimaksud dengan tunai adalah bahwa penyerahan hak oleh penjual dilakukan bersamaan dengan pembayaran oleh pembeli dan seketika itu juga hak sudah beralih.

Sifat riil berarti bahwa kehendak yang diucapkan harus diikuti dengan perbuatan nyata, misalnya telah diterimanya pembay aran berupa uang oleh penjual, dan dibuatnya perjanjian dihadapan kepala desa.

Perbuatan hukum jual beli disebut “terang” kalau dilakukan dihadapan kepala desa untuk memastikan bahwa perbuatan itu tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan