Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintah.
Merujuk Pasal 30 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan:
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.”
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.