Link Pendaftaran untuk mendapatkan Akses Rekaman Pelatihan, Softcopy Materi Narasumber/Pembicara, dan Sertifikat Digital Bernomor:
Mediator handal yang memiliki kemampuan memimpin mediasi sangatlah dibutuhkan dalam menyelesaikan sengketa baik di lingkungan masyarakat, di perusahaan, dan bahkan menjadi mediator non hakim yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di seluruh wilayah Republik Indonesia serta dapat membuka praktek Kantor Mediator di berbagai daerah di Indonesia.
Mediator harus mampu mencari alternatif-alternatif penyelesaian sengketa tersebut. Apabila para pihak sudah tidak menemukan lagi jalan keluar untuk menyelesaikan sengketa tersebut maka mediator harus dapat memberikan solusi-solusi kepada para pihak. Solusi-solusi tersebut haruslah kesepakatan bersama dari para pihak yang bersengketa. Disinilah terlihat jelas peran penting mediator.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pelatihan Hukum mengadakan pembelajaran atau pelatihan mengenai peran mediator dengan bekerjasama dengan narasumber yang berkompeten untuk memberikan penjelasan mengenai peran mediator yaitu Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. (Guru Besar Ilmu Hukum dan Ketua Program Doktor Hukum Universitas Borobudur)