Pemberi utang tidak boleh menjual barang yang dijaminkan si penghutang tanpa seiizn si penghutang.
Menjual barang jaminan milik penghutang atau debitur tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 372 yang menyatakan bahwa :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Lebih lanjut, Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, mempertegas hal tersebut:
“Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan.”
Adapun Pasal 1156 KUHPerdata menerangkan mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan debitur terhadap barang yang dijaminkan tersebut dengan menuntut lewat pengadilan.
Pasal 1156 KUHPerdata
“Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.”
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.