Apa Objek Praperadilan?

Sumber: https://assignmentfirm.com/wp-content/uploads/2018/11/S118-LWZ114-Criminal-Law-1.jpg

Objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Makhamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, adalah:

  1. Sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
  2. Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  3. Sah tidaknya penetapan tersangka;
  4. Sah tidaknya penggeledahan;
  5. Sah tidaknya penyitaan; dan
  6. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.

Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.

Mungkin anda juga menyukai

Lainnya

Tinggalkan Balasan

Jasa Pembuatan Legal Opinion

Pasang Iklan