Objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Jo. Putusan Makhamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 tanggal 28 April 2015, adalah:
- Sah tidaknya penangkapan dan/atau penahanan;
- Sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- Sah tidaknya penetapan tersangka;
- Sah tidaknya penggeledahan;
- Sah tidaknya penyitaan; dan
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.