Penangkapan oleh Kepolisian tidak sah apabila penangkapan tersebut melanggar Pasal 16 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal 16 ayat (2)
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang melakukan penangkapan.
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 18
- Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
- Dalam hal tertangkap tangan penangkapan dulakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat
- Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19
- Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk paling lama satu hari.
- Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Merujuk aturan tersebut maka Penangkapan oleh Kepolisian tidak sah, apabila:
- Penangkapan tidak dilakukan untuk kepentingan penyidikan;
- Penangkapan tidak dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
- Penangkapan tidak dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang berwenang;
- Tidak memiliki surat tugas penangkapan;
- Tidak memiliki surat perintah penangkapan;
- Tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan;
- Tidak memberikan surat perintah penangkapan kepada Tersangka;
- Surat perintah penangkapan tidak mencantumkan identitas tersangka;
- Surat perintah penangkapan tidak menyebutkan alasan penangkapan;
- Surat perintah penangkapan tidak menerangkan uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan;
- Surat perintah penangkapan tidak menerangkan tempat tersangka diperiksa;
- Tembusan surat penangkapan tidak diberikan kepada keluarga orang yang ditangkap;
- Penangkapan dilakukan lebih dari 24 jam;
- Khusus pelaku yang tertangkap tangan, penangkap tidak segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik peinbantu yang terdekat; dan
- Khusus pelaku pelanggaran, penangkapan tersebut tidak dilakukan terhadap tersangka pelanggaran yang tidak memenuhi panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
SEMUA UNSUR INI BERSIFAT KUMULATIF. Jika tidak dipenuhinya salah satu hal tersebut di atas maka mengakibatkan penangkapan oleh Kepolisian tidak sah, karena penangkapan tersebut melanggar hukum.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.