Pasal 20 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Waralaba (PERMENDAG 71/2019) menerangkan bahwa Pembinaan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Adapun merujuk Pasal 21 PERMENDAG 71/2019 kewenangan Pembinaan oleh Pemerintah tersebut didelegasikan kepada Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi dibawah Kementerian Perdagangan
Merujuk Pasal 22 PERMENDAG 71/2019, Pembinaan dilakukan dalam bentuk antara lain:
- menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan mengenai sistem Waralaba;
- merekomendasikan Penerima Waralaba dan Penerima Waralaba Lanjutan untuk diberikan kemudahan memanfaatkan sarana perpasaran, baik milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau swasta;
- Memfasilitasi dan/atau merekomendasikan keikutsertaan Pemberi Waralaba Dalam Negeri yang memiliki produk yang potensial dalam pameran Waralaba, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- memfasilitasi sarana klinik bisnis untuk dapat dimanfaatkan para penyelenggara atau calon penyelenggara waralaba untuk berkonsultasi mengenai permasalahan yang dihadapi;
- mengupayakan pemberian penghargaan kepada Pemberi Waralaba berasal dari dalam negeri yang telah berhasil mengembangkan Waralabanya dengan baik; dan
- memfasilitasi penyelenggara Waralaba dalam memperoleh bantuan perkuatan permodalan yaitu antara lain kemudahan mendapatkan fasilitas kredit dan mendapatkan bunga rendah.
Artikel Hukum ini ditulis oleh Maruli Harahap – Ahli Hukum Indonesia. Bila anda ingin konsultasi mengenai permasalahan hukum, silakan hubungi WhatsApp: 0822-7365-6308.